PERKA NO. 23/2015 MENGAMANATKAN "SERTIFIKAT PBJ KATEGORI L2, L4, L5 DAN SERTIFIKAT PBJ YANG SEJENIS BERLAKU SEUMUR HIDUP"
PERATURAN KEPALA LKPP NO. 23 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL SERTIFIKASI KEAHLIAN TINGKAT DASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
BAB XI I. KETENTUAN PERALIHAN Pasal 33 ayat(1) Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan seumur hidup